Warga Abai Protokol Kesehatan, Siap-siap Diburu Tim Mobile Covid Hunter

Warga Abai Protokol Kesehatan, Siap-siap Diburu Tim Mobile Covid Hunter Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat me-launching Mobile Covid Hunter.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - me-launching tim Mobile Covid Hunter untuk memburu pelanggar protokol kesehatan sekaligus mengawasi warga agar patuhi protokol kesehatan di Bumi Blambangan, Kamis (17/9/2020).

Launching yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Banyuwangi itu dilakukan dalam rangka pendisiplinan penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Kegiatan ini sebagai upaya penertiban disiplin kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan secara massif dalam setiap aktivitas masyarakat guna mencegah, mengurangi risiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. usai launching Mobile Covid Hunter yang juga dihadiri pimpinan dan perwakilan Forkopimda setempat.

Dalam pelaksanaanya, jelas Arman, tim Mobile Covid Hunter yang terdiri dari unsur Polisi, TNI, Satpol PP, Aparat Penegak Hukum (APH), Pengadilan, Kejaksaan, dan Satgas COVID-19 itu, akan berkeliling secara bergantian memburu warga yang membandel tidak mematuhi protokol kesehatan di pusat keramaian.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

"Kegiatan tersebut sekaligus bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020," ujarnya.

Nantinya, warga yang abai terhadap protokol kesehatan, seperti yang tidak mengenakan masker, akan ditindak tegas dengan memberikan hukuman berupa sanksi.

"Dalam penindakan kita terapkan dua model penanganan, yakni dengan cara statis dan mobile. Jika statis, nantinya bersama aparat penegak hukum pelanggar akan langsung sidang di tempat. Sedangkan, mobile akan ditindaklanjuti dengan cara tipiring (tindak pidana ringan). Nantinya akan disidang di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

"Tidak hanya itu, Tim Mobile Covid Hunter juga akan menindak pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi, mengingatkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga laju persebaran Covid-19 di Banyuwangi dapat ditekan.

"Disiplin diri adalah 'obat sekaligus vaksin' terbaik saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu, mari mulai dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat untuk tertib dan disiplin diri melaksanakan protokol kesehatan dalam tata kehidupan sehari-hari, Sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19," pungkasnya. 

Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan

Diketahui, per hari Rabu (16 /9) jumlah kasus positif Covid-19 di Banyuwangi sebanyak 1.064 kasus. Adapun rincianya 324 orang dirawat, 698 orang sembuh dan 42 orang meninggal. (guh/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO