SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) jemput bola dengan mendatangi kantor kecamatan untuk membantu warga melalui aplikasi. Hal ini untuk mempermudah pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) warga Surabaya yang memiliki usaha atau UMKM, terutama bagi pelaku usaha warung kopi (warkop), angkringan, hingga kafe.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan pengurusan SIUP gratis itu sangat banyak diminati oleh para pelaku usaha warkop, angkringan, dan kafe. Bahkan, dalam dua hari terakhir total pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya mencapai 320 usaha. Ratusan pendaftar tersebut berasal dari tiga kecamatan, yaitu Gunung Anyar, Sawahan, dan Wiyung.
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
“Khusus yang Kecamatan Gunung Anyar yang mendaftar sebanyak 224 UMKM, Kecamatan Sawahan berjumlah 40 UMKM, dan 56-nya lagi dari Kecamatan Wiyung,” kata M Taswin, Kamis (17/9).
Ia memaparkan, setiap harinya petugas DPM-PTSP berkeliling ke kantor-kantor kecamatan untuk membantu warga mendaftarkan legalitas usahanya. Selain itu, para camat serta lurah juga membantu langsung dalam menyosialisasikan dan melakukan pendataan UMKM di wilayahnya. Setelah data tersebut terkumpul, warga dikumpulkan di kantor kecamatan dan kemudian dibantu menyelesaikan perizinan usahanya oleh petugas.
“Antusiasnya sangat bagus sekali. Pemilik usaha berbondong-bondong membawa persyaratan. Mereka sangat senang karena hasilnya langsung jadi pada hari itu juga,” paparnya.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Tidak hanya itu, Taswin juga menceritakan, berdasarkan kondisi di lapangan yang menjadi kendala warga Surabaya dalam mengurus perizinan tersebut adalah penggunaaan aplikasi berbasis online. Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala itu, petugas DPM-PTSP berkeliling di kantor-kantor kecamatan sesuai dengan jadwal untuk membantu pemilik usaha dalam menyelesaikan legalitasnya.
“Mereka sangat senang sekali. Dengan adanya legalitas usaha ini, maka bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pelaku usaha UMKM kita,” urainya.
Menariknya, ternyata momen ini juga dimanfaatkan para ibu rumah tangga. Salah satunya yang di rumahnya terdapat toko yang menjual sayur mayur dan bumbu dapur (peracangan), yang kemudian didaftarkan legalitas usahanya. “Jadi ada beberapa warga yang memanfaatkan itu khususnya para ibu. Dan bagus sekali itu,” jelasnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Di kesempatan yang sama, Taswin terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. Khususnya bagi warga Surabaya untuk segera mendaftarkan legalitas usahanya. Ia menambahkan lokasi berikutnya akan menyisir Kecamatan Wiyung dan Kecamatan Pabean Cantikan
“Oleh karena itu, mari warga Surabaya manfaatkan program ini agar usaha anda ada legalitasnya,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News