TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka penegakan disiplin wilayah sesuai Inpres 06 tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi.
Kasatpol Pol PP Trenggalek Drs. St. Triadi Atmono M.Si. dalam keterangannya menyampaikan operasi yustisi ini digelar setiap hari selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Jadi operasi yustisi ini sudah kita mulai sejak tanggal 14 September yang lalu, dan digelar setiap hari di tempat keramaian seperti tempat wisata, pasar, dan tempat berkumpulnya orang," kata Triadi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9).
Dikatakan oleh Triadi, terhitung sejak awal operasi gabungan ini digelar, sudah puluhan pelanggar terjerat operasi gabungan ini. Mereka yang terjerat operasi yustisi ini diberi sanksi yakni sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial.
"Untuk sanksi administrasi sesuai perda Pemprov Jatim nomor 02 tahun 2020 berupa denda maksimal Rp 500 ribu, tapi untuk Kabupaten Trenggalek dikenakan sanksi administratif Rp 50 ribu sesuai putusan hakim. Dan untuk sanksi kerja sosial itu seperti membersihkan fasilitas umum atau membaca Pancasila," terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Dia menyampaikan sasaran utama operasi yustisi ini adalah tentang penggunaan masker. Ia pun berharap agar masyarakat ketika keluar rumah dan bepergian selalu menggunakan masker secara baik dan benar, serta tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini. (man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News