KPU Surabaya Resmi Tetapkan Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman sebagai Kontestan Pilwali Surabaya 2020

KPU Surabaya Resmi Tetapkan Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman sebagai Kontestan Pilwali Surabaya 2020 Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya didampingi Soeprayitno, Divisi Teknis Penyelenggaraan menunjukkan surat penetapan paslon.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menetapkan Eri Cahyadi-Armuji dan Mahfud Arifin-Mujiaman, sebagai peserta di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.

Surat Keputusan penetapan KPU Kota Surabaya ini disampaikan Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya didampingi Soeprayitno, Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada awak media di lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman, Rabu (23/9).

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

"Bakal pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 4 September, memenuhi syarat. Begitupun hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 6 September 2020, juga memenuhi syarat. Sehingga pada tanggal 23 September ini melalui pleno, kita tuangkan dalam sebuah keputusan," terang Nur Syamsi.

"Berdasarkan rapat pleno yang kita lakukan, kedua bakal pasangan calon kita tetapkan sebagai pasangan calon. Eri Cahyadi, S.T., M.T. - Ir. Armuji dan Drs. Mahfud Arifin, S.H. - Mujiaman sebagai peserta Pilwali Kota Surabaya Kota," ungkap Nur Syamsi.

Namun sayangnya, penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya ini dilakukan dalam rapat pleno secara tertutup. Padahal pleno penetapan pasangan calon di daerah lain dilakukan secara terbuka dan mengundang Bawaslu.

Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS

"Jadi ketika tadi ada yang bertanya, di daerah lain kok penetapannya dilakukan secara terbuka? Sehingga kami sampaikan, jika di PKPU 9 tidak mewajibkan rapat pleno dilakukan secara terbuka," pungkas Nur Syamsi.

Sekadar diketahui, pada hari ini, 23 September 2020, secara serentak dilakukan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah menjadi pasangan calon sesuai tahapan Pemilukada Serentak. Termasuk salah satunya Kota Surabaya yang menggelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali). (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO