TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Penetapan ketiga paslon tersebut dilaksanakan di kantor KPU setempat, dan dibacakan langsung Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan secara virtual tanpa menghadirkan pasangan calon.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Meski demikian, pelaksanaan penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban ke depan tersebut tetap dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Tuban.
"Hari ini penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban. Untuk memastikan prosesnya berjalan aman, lancar, dan kondusif, kita siagakan puluhan anggota Polres Tuban di kantor KPU," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Mantan Kapolres Madiun itu berpesan kepada anggotanya agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan pengamanan. Dan yang terpenting adalah menjaga kekompakan dengan instansi terkait dan saling mengingatkan untuk mewujudkan situasi pilkada yang aman, damai, sukses, dan kondusif.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Dirinya menekankan kepada seluruh personel agar tetap menjunjung netralitas serta tidak melakukan hal-hal kontraproduktif. Ia juga mengimbau anggota benar-benar memahami peran dan fungsi masing-masing.
"Kita berharap setiap tahapan pilkada serentak ini berjalan dengan lancar dan kondusif. KPU harus bisa menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat dengan harapan tidak ada pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020," tuturnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News