Budi menambahkan, petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas x-ray mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB, barang yang telah ditarget petugas x-ray ini diambil oleh seorang penumpang laki-laki, dan dari pengecekan data paspor dan customs, diketahui barang tersebut dibawa oleh Budi Hartono.
"Dalam pengakuan pelaku bahwa barang haram itu berasal dari temannya di Malaysia. Pelaku ingin pulang ke Indonesia tidak memiliki uang, kemudian oleh teman pelaku dibelikan tiket. Dengan syaraf harus membawa barang titipan tersebut," terang Budi.
Budi menjelaskan, barang haram tersebut dikemas bersama peralatan listrik berupa stopkontak sakelar. Setelah petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui x-ray, didapati image x-ray yang mencurigakan atas barang milik pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih mendalam di ruang pemeriksaan, Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stopkontak sakelar lampu merek "Bossman" yang setelah dilakukan penimbangan total berat ± 3,045 kg.










