Konferensi pers ungkap kasus upaya penyelundupan 8,2 kilogram sabu oleh Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua wanita sebagai tersangka.
Hasil ungkap kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, pada Selasa (21/10/2025) oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno dan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.
BACA JUGA:
Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.
"Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram," ujar Christian Tobing.
Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.
Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN (27), warga Sidoarjo, Jawa Timur, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




