DLH Dorong Desa Bangun Tempat Pengolahan Sampah Berbasis TPS3R

DLH Dorong Desa Bangun Tempat Pengolahan Sampah Berbasis TPS3R Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Kabupaten Kediri. (foto: Kominfo)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Kabupaten Kediri. Program TPS3R ini diharapkan mampu mengurangi sampah hingga 100 persen, yaitu 70 persen pengurangan dari pemerintah, dan 30 persen dari masyarakat.

Towil Umur, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kebersihan dan Pengelolaan DLH mengatakan, untuk mengejar target 30 persen tersebut akan melibatkan banyak unsur, seperti Bank Sampah dan TPS3R. Menurut Towil, yang paling berpotensi pengurangan sampah terbesar adalah di TPS3R. Karena dalam skala desa akan dikelola secara total, serta akan membentuk pelayanan manajemen yang baik untuk mengatasi masalah sampah.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Minta Petani Lereng Gunung Wilis Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaannya adalah bagian dari tanggung jawab desa. Nantinya akan dilakukan pengambilan sampah di rumah warga yang selanjutnya dibawa ke pengelolaan sampah atau TPS3R. Di tempat ini dilakukan pemilahan dan pengomposan sampah.

"Harapan kami, desa dapat mengelola sampah. Untuk residu itu nanti, kami yang menangani, diangkut secara gratis. Jadi setelah dipilah, kan pasti ada residu yang tidak bisa diolah, seperti pampers dan sebagainya. Jadi tanggung jawabnya jelas, desa ada pengurangan dan Pemerintah untuk melakukan penanganan," terang dia.

Towil mengungkapkan, persyaratannya, tidak serta merta melakukan pembangunan TPS3R, namun prosesnya akan diberi wawasan terkait pengolahan sampah, selanjutnya akan ada pendampingan dan bimtek.

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP

"Sebab untuk TPS3R itu lahan harus tersedia dari desa, kesiapan masyarakat untuk membayar iuran dan ada Peraturan Desa (Perdes) untuk mengaturnya. Sehingga dalam pengelolaan sampah tersebut legal. Misalnya iuran, kalau tidak ada Perdes, nanti dikira ada pungli dan sebagainya. Serta lembaga pengelolaannya juga harus dilegalkan oleh Kemenkumham, tujuannya adalah ketika nanti Pemerintah dalam mendukung dapat memberi bantuan," jelasnya.

Towil mengungkapkan, saat ini sudah berdiri beberapa TPS3R di Kabupaten Kediri, yaitu di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Desa Paron Kecamatan Ngasem, Desa Wates Kecamatan Wates, dan Desa Kandangan Kecamatan Kandangan yang masih dalam proses pembangunan. Dari pembangunan tersebut telah mendapat bantuan dari Kementrian PUPR. Namun ada juga yang menggunakan Dana Desa (DD), seperti Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO