SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masih ada saja pengendara di Kabupaten Sidoarjo yang kurang disiplin protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dengan terjaringnya 12 pengendara yang tidak mengenakan masker saat operasi yustisi di Perumahan Gading Fajar Sidoarjo, Sabtu (26/9) malam.
Padahal petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP sudah berkali-kali melakukan operasi yustisi dan menjaring lebih dari seribu pelanggar prokes. Para pelanggar prokes tersebut mendapatkan sanksi dan disita KTP-nya.
Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan
KTP bisa diambil saat sidang tindak pidana ringan di lapangan GOR Indoor Tenis Sidoarjo setiap hari Kamis. Dalam sidang tipiring itu, para pelanggar akan didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi (Kompol) Eko Iskandar menyayangkan masih saja ada pengendara yang secara kasat mata melanggar prokes tidak menggunakan masker.
Padahal imbauan penggunaan masker digelorakan setiap hari, bahkan penindakan di lapangan juga sudah diterapkan sejak 14 September lalu. "Menggunakan masker ini untuk kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kompol Pol Eko.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Patroli Malam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Eko menambahkan, operasi yustisi ini adalah melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, petugas tidak bosan-bosan memberi imbauan pentingnya masker untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News