
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo merazia jalan raya Bypass Balongbendo, Minggu (29/12/2024) dini hari.
Puluhan sepeda motor terjaring razia balap liar yang dilakukan mendekati malam pergantian tahun 2025.
Baca Juga: Polisi Bongkar Dua Lokasi Gudang Elpiji Oplosan di Sidoarjo
Setidaknya 65 pengendara motor ditilang polisi karena kedapatan asyik balap liar dan mengendarai kendaraan bermotor (ranmor) tidak laik jalan serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Razia balap liar dilakukan di Jalan Raya Bypass Balongbendo sekitar pukul 01.00, kami langsung menuju ke lokasi yang digunakan balap liar," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Jauhar R Sumirat, Minggu (29/12/2024)
Menyadari aksinya dibubarkan petugas, para remaja itu berupaya untuk kabur dari kejaran. Mereka ada yang menuju ke arah barat maupun timur.
Baca Juga: Polisi Amankan Tradisi Nyadran di Balongdowo
Kendati begitu, polisi sudah memblokade lokasi yang digunakan ajang balap liar. Ironisnya, masih ada pengendara yang nekat menorobos barikade petugas.
"Ada pengendara yang berupaya kabur," ungkapnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pengendara yang melanggar itu.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 65 kendaraan roda dua. Selanjutnya, mereka dikumpulkan di pinggir jalan untuk di data.
Usai ditertibkan, puluhan motor beserta pengendara diangkut menuju ke Mako Polresta Sidoarjo. Razia balap liar itu dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat yang merasa resah.
"Untuk kendaraan yang kita amankan ada 65, kita melakukan penilangan dan penyitaan barang bukti pelanggaran. Ke depannya agar tidak ada balap liar di wilayah hukum Sidoarjo," urainya.
Baca Juga: Wanita di Bringinbendo Sidoarjo Tewas Usai Terjatuh dari Sepeda Kayuh dan Terlindas Ban Truk
Dari beberapa motor yang diamankan, polisi menemukan beberapa motor yang tidak sesuai spektek. Misalnya, menggunakan knalpot brong, tidak ada nopol dan tidak dilengkapi SIM maupun STNK.
Lanjut dia, motor yang diamankan dapat diambil setelah pemilik motor memenuhi semua persyaratan. Di antaranya mengikuti sidang, melengkapi surat kendaraan bermotor dan mengembalikan kendaraan sesuai standar.
"Tujuan dari kegiatan ini untuk kamseltibcarlantas, tentunya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan," ucapnya. (cat/van)
Baca Juga: Hari ke-2 Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polisi di Sidoarjo Beri Tanda Jalan Berlubang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News