PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK, telah terbit. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
"Dengan terbitnya Perpres 98 tahun 2020 ini, bagi mereka yang telah lulus tes PPPK adalah dapat diproses untuk pemberkasan NIP di BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," jelas senator yang karib disapa Eza ini kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (29/9).
Baca Juga: Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer K2 di Kediri
Menurutnya, Perpres ini sangat ditunggu-tunggu oleh para penyuluh, guru, maupun tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus PPPK. Sebab sebelumnya, nasib gaji dan tunjangan mereka belum jelas lantaran pemerintah berdalih belum ada payung hukum.
"Kurang lebih 18 bulan mereka bersabar menunggu proses lebih lanjut, utamanya terkait pengaturan gaji dan tunjangannya tersebut. Kini Perpres tersebut sudah ditandatangani presiden, penantian panjang itu telah usai, dan semoga ini bermanfaat," tandas mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat tersebut.
Sementara Bima Haria Wibisada, Kepala BKN mengatakan pihaknya belum bisa merinci ketentuan gaji dan tunjangan PPPK. "Sebab Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya diundangkan," jelas dia.(afa)
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News