Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini

Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang mempertanyakan kebijakan wali kota dalam Perwali Kediri Nomor 32 Tahun 2020. 

Mas Abu, demikian sapaan akrab Wali Kota Kediri itu, membaca dan mendengar keluhan masyarakat. Baik yang disampaikan ke media sosial pribadinya dan mendengarkan langsung saat berbincang dengan warga.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

“Dengan Perwali No 32 Tahun 2020, sudah banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktivitas. Baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial-keagamaan, rekreasi-olahraga dan keperluan personal lainnya,” kata Mas Abu, Sabtu (3/10).

Namun, lanjut Mas Abu, memang penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional. Pemerintah Kota Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang diterapkan di Kota Kediri.

“Seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 10 malam. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan

Menurut Mas Abu, pihaknya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu diizinkan. Syaratnya, tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan.

"Tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan izin," tegasnya.

Ia menambahkan, karena Kota Kediri ini tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. 

Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman

"Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri, grafik kasus positif covid-19 di Kota Kediri cenderung landai. Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan covid-19. Mari kita jaga orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari," tutup Mas Abu. (uji/ian)

Berikut ini aturan selengkapnya terkait kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi covid-19:

1. Fasilitas olahraga diperbolehkan beroperasi dengan catatan:

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi/sirkulasi udara yang baik.

b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.

c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

d. Membatasi waktu berolahraga berkelompok maksimal 2 jam dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.

2. Resepsi pernikahan/hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka (tidak di dalam rumah/gedung) dengan memperhatikan :

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

a. Menerapkan protokol kesehatan.

b. Membatasi jumlah tamu.

c. Tidak berjabat tangan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

3. Kafé atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB (sesuai Perwali Kediri Nomor 32 Tahun 2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO