SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dana hibah bagi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo akan segera dicairkan. Sebab, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 48 Tahun 2020 tentang pemberian hibah kepada Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Surabaya.
Wali Kota Risma mengaku sudah menandatangani Perwali tersebut pada 29 September 2020. Saat ini, prosesnya masih persiapan untuk dibagikan. Ia menegaskan, tujuan pemberian dana hibah ini sebagai upaya preventif penanganan dan pencegahan serta untuk memutus mata rantai penyeberan Covid-19.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Yang paling penting juga ini untuk menumbuhkan semangat kegotongroyongan pada masyarakat dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 ini,” kata Wali Kota Risma di rumah dinasnya, Sabtu (3/10).
Menurutnya, para Gugus Tugas di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo ini sudah bekerja cukup berat. Sebab, mereka sudah membantu dalam mengamankan kampung, memberangkatkan dan mengawal warganya yang akan isolasi di hotel dan Hotel Asrama Haji serta berbagai tugas yang harus dilakukan oleh mereka.
“Jadi, sangat berat mereka kerjanya, makanya ada bantuan dari Pemkot Surabaya dan DPRD, karena itu juga atas persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Bahkan, rencananya para Gugus Tugas di Kampung Tangguh ini akan segera dites swab semuanya. Hal itu untuk menindaklanjuti usulan dari para camat yang meminta mereka untuk dilakukan tes swab semuanya. “Ya kita nanti akan tes swab semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto menjelaskan setiap Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dapat memperoleh hibah ini. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.298 Kampung Tangguh yang terbentuk dan sudah berjalan dengan SK Camat. “Mereka dapat mengajukan dana hibah ini,” tegasnya.
Irvan juga menjelaskan, berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, permohonan dana hibah ini diajukan secara tertulis kepada Wali Kota Surabaya melalui Kepala BPB Linmas. Permohonan itu diajukan oleh Ketua atau Koordinator Gugus Tugas Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Jadi, ada sebuah proses yang harus dilalui dalam pengurusan permohonan hibah ini, termasuk kami nanti akan melakukan verifikasi terdahap permohonan hibah tersebut,” tegasnya.
Di samping itu, ada pula pelaporan dan pertanggungjawabannya, karena bagaimana pun juga dana ini berasal dari APBD, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas. Bahkan, nanti ada pula monitoring dan evaluasinya.
“Termasuk pula dana hibah itu harus dikembalikan apabila tidak habis digunakan atau tidak digunakan. Pengembaliannya itu langsung ke rekening kas umum daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Dengan adanya dana hibah bagi Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo ini, ia berharap mereka bisa semakin semangat dan giat bekerja dalam membantu Pemkot Surabaya menangani pandemi Covid-19.
“Bagaimana pun juga, mereka sangat membantu kami dalam menangani pandemi ini, jadi kami mohon ini bisa menjadi semangat baru bagi mereka,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News