KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto menjalin kesepakatan bersama BPN Kota Mojokerto dalam bidang pertanahan melalui Pola Trijuang.
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan Kepala BPN Kota Mojokerto Wasis Suntoro pada Rabu (7/9) di Ruang Nusantara Kantor Wali Kota Mojokerto.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Dalam kesemapatan itu, Wasis Suntoro menjelaskan bahwa pola Trijuang melibatkan tiga pilar yang terdiri dari Pemerintah Kota Mojokerto, BPN Kota Mojokerto, dan kelurahan/desa. Wasis menyampaikan sinergi tiga pilar ini ke depan akan suatu peta wilayah yang berbasis bidang.
“Dengan peta yang berbasis bidang wilayah Kota Mojokerto akan tertata dengan baik nanti untuk menganalisa suatu kebijakan dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan,” jelas Wasis.
Lebih lanjut Wasis menyampaikan, dengan peta bidang akan dijadikan batas administrasi kelurahan dan bisa diintegrasikan antara NJOP dengan zona nilai tanah.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
“Pola Trijuang juga untuk memetakan akses dan aset yang ada di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Sehingga dengan demikian bisa dipakai suatu kebijakan dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan yang ada di Kota Mojokerto,” jelasnya.
Wasis menambahkan bahwa hasilnya peta akan dibagikan ke kelurahan-kelurahan supaya tahu bahwa di bidang masing-masing itu ada hak seseorang potensi permasalahan yang akan timbul dari suatu bidang.
Selaku Wali Kota Mojokerto, Ning Ita-sapaan Ika Puspitasari sangat mengapresiasi adanya kesepakatan bersama dengan BPN Kota Mojokerto tentang kerja sama bidang pertanahan. Ia menyampaikan, meskipun pola Trijuang merupakan duplikasi yang telah dilakukan Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Proyek Fisik Pendukung Kolam Retensi Kota Mojokerto Segera Rampung
“Artinya, duplikasi yang saat ini dilakukan di Jawa Timur ini tentu sebuah hal yang positif yang harus kita support dan kita dukung penuh,” kata Ning Ita.
Ia menyampaikan, pola Trijuang akan memberi sebuah nilai positif yang akan memberikan kepastian bagi siapapun, tidak hanya pemerintah daerah tetapi termasuk juga masyarakat. Lebih-lebih bagi sebuah badan usaha seperti perusahaan properti di mana kepastian atas data yang terintegrasi ini menjadi sebuah support system yang sangat menentukan.
“Sinergi yang baik ini tentu ke depan tidak hanya sebatas apa yang kita tandatangani bersama, tetapi bagaimana merealisasikan dan menindaklanjuti apa yang tertuang di dalam kesepakatan bersama,” kata Ning Ita.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Maknai Hakordia Jadi Gerakan Moral dan Revolusi Mental
Lebih lanjut ia menyampaikan, di dalam pelaksanaan di lapangan bisa dikatakan akan ada muncul persoalan-persoalan. Tetapi, apa yang menjadi persoalan di lapangan harus terus dikomunikasikan dan dikoordinasikan.
Dalam kesempatan itu, Ning Ita secara langsung meminta para camat di Kota Mojokerto untuk memberikan dukungan penuh dalam proses di lapangan.
Turut hadir dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara lain, Wakil Wali kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, serta kepala OPD terkait, dan camat. (ris/ian)
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Kunjungi Sejumlah TPS saat Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News