Satreskrim Polres Ponorogo saat menggelandang AR (tengah), pelaku pencabulan.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan AR (23), warga Kecamatan Slahung, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, AI (15), Rabu (14/10/2020).
Pemuda pengangguran tersebut berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari tiga kali.
Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun, ada kemungkinan ada lagi korban lainnya.
"Dan jika perbuatan pelaku terbukti, maka terancam dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




