PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan AR (23), warga Kecamatan Slahung, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, AI (15), Rabu (14/10/2020).
Pemuda pengangguran tersebut berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari tiga kali.
Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun, ada kemungkinan ada lagi korban lainnya.
Baca Juga: Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
"Dan jika perbuatan pelaku terbukti, maka terancam dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News