KPU Tetapkan DPT dalam Pilbup Kediri Tahun 2020 Sebanyak 1.231.512 Jiwa

KPU Tetapkan DPT dalam Pilbup Kediri Tahun 2020 Sebanyak 1.231.512 Jiwa Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 di Hotel Bukit Daun, Kediri, Jum’at (16/10).

Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilbup Kediri tahun 2020 ditetapkan sebanyak 1.231.512, yang terdiri dari pemilih laki-laki 617.712 dan pemilih perempuan 613.800.

Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput

Jumlah tersebut berasal dari 26 kecamatan, 344 desa dan kelurahan. Adapun jumlah TPS sebanyak 3.311.

“Sebanyak 1.231.512 orang daftar pemilih tetap itu yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Eka Wisnu.

Ditambahkan oleh Eka Wisnu, bahwa jumlah DPT ini berkurang sekitar 7.000 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebulan lalu. Pengurangan jumlah pemilih tersebut dikarenakan ada pemilih yang meninggal dunia, dan ada pula yang pindah domisili.

Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok

"Suatu misal, dulu berdomisili di kecamatan A, karena menikah sehingga pindah ke kecamatan B. Bagi pemilih yang belum masuk di daftar pemilih tetap (DPT), nanti kita akan memfasilitasi di daftar pemilih tambahan. Pemilih bisa menyalurkan haknya dengan menggunakan KTP elektronik," tutup Wisnu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO