Menurut Irfan, dalam surat keberatan ke Bawaslu terkait rencana kegiatan Qosim di Masjid Sidorukun sebagai bentuk preventif (pencegahan).
Mengingat, masjid adalah sarana umum. Milik masyarakat banyak. Terlebih, dalam peraturan perundangan sangat gamblang, masjid merupakan salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk kampanye Pilkada.
BACA JUGA:Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
"Pak Qosim itu cabup. Terlepas undangan tausiyah itu kapasitasnya kiai, atau apa, yang pasti Pak Qosim itu cabup pada Pilkada Gresik 2020. Dan, itu melekat," jelas Irfan.
"Untuk itu, kami selaku Tim Hukum Niat keberatan. Sebab, Qosim adalah calon bupati. Sarana masjid potensi untuk digunakan kampanye," imbuhnya.









