GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menunjuk Wabup Gresik Moh. Qosim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik untuk menggantikan tugas-tugas Bupati Sambari Halim Radianto yang sudah sebulan lebih ini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).
Sejak gubernur menerbitkan SK penunjukkan Plt, maka Wabup Qosim sah mengendalikan roda pemerintahan Kabupaten Gresik, termasuk memiliki wewenang untuk teken Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan APBD Gresik 2021.
Baca Juga: Khofifah Puji Fasilitas Pembelajaran Modern dan Berteknologi Tinggi di Ponpes Dalwa Bangil
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir. "Iya benar. Gubernur Jatim telah menunjuk Pak Wabup Qosim sebagai Plt Bupati Gresik. Kemarin saya dapat tembusannya," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/2/2021).
Sebelumnya, kata Abdul Qodir, Pemkab Gresik berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansi menyikapi kekosongan jabatan Bupati Gresik setelah Bupati Sambari Halim Radianto sakit dan dirawat sejak 28 Desember 20220, di salah satu RS di Surabaya.
Langkah ini dilakukan mengingat tak semua tugas bupati bisa dilimpahkan kepada Wabup Moh. Qosim. Abdul Qodir mencontohkan wewenang menandatangani pelaksanaan Perbup APBD 2021. Menurutnya, mengacu Permendagri No. 80 tahun 2015 pasal 108 ayat (1), bahwa penandatangan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 dilakukan oleh kepala daerah.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Ayat (2), dalam hal kepala daerah berhalangan sementara atau tetap, penandatangan rancangan Perda dilakukan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), atau penjabat (Pj) kepala daerah.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 65 dan 66, bahwa yang bisa menjadi Plt, Plh, atau Pj adalah wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.
"Sesuai mekanisme regulasi tersebut, dan kondisi Bupati Gresik berhalangan sementara disebabkan sakit, maka Perbup Pelaksanaan APBD 2021 bisa ditandatangani oleh Plt, Plh, atau Pj. Makanya kami minta Pemkab Gresik mengajukan surat ke Gubernur untuk penunjukan Wabup sebagai Plt Bupati," beber politikus PKB ini.
Baca Juga: Tampil Memukau di Debat ke-2, Khofifah-Emil Paparkan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbukti Berhasil
Untuk itu, tambah Abdul Qodir, dengan ditunjuknya Wabup Qosim sebagai Plt Bupati Gresik, dirinya berharap Perda APBD 2021 segera bisa dilaksanakan.
"Saya berharap Pak Qosim sebagai Plt Bupati Gresik segera teken Perbup Pelaksanaan APBD 2021, sebagai juknis pelaksanaan Perda APBD 2021, sehingga program-program yang telah menunggu segera bisa dilaksanakan," harapnya. "Sekarang kendalanya penggunaan APBD 2021 sudah klir. Pak Wabup selaku Pelaksana Tugas Bupati bisa segera TT (tanda tangan) Perbup Pelaksanaan APBD 2021," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News