Sambari Sakit, Gubernur Khofifah Tunjuk Qosim sebagai Plt Bupati Gresik

Sambari Sakit, Gubernur Khofifah Tunjuk Qosim sebagai Plt Bupati Gresik Moh. Qosim. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa akhirnya menunjuk Wabup Gresik Moh. Qosim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan tugas-tugas Bupati Sambari Halim Radianto yang sudah sebulan lebih ini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).

Sejak gubernur menerbitkan SK penunjukkan Plt, maka Wabup Qosim sah mengendalikan roda pemerintahan Kabupaten Gresik, termasuk memiliki wewenang untuk teken Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan APBD Gresik 2021.

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir. "Iya benar. Gubernur Jatim telah menunjuk Pak Wabup Qosim sebagai Plt . Kemarin saya dapat tembusannya," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/2/2021).

Sebelumnya, kata Abdul Qodir, berkirim surat kepada Gubernur Jatim Indar Parawansi menyikapi kekosongan jabatan setelah Bupati Sambari Halim Radianto sakit dan dirawat sejak 28 Desember 20220, di salah satu RS di Surabaya.

Langkah ini dilakukan mengingat tak semua tugas bupati bisa dilimpahkan kepada Wabup Moh. Qosim. Abdul Qodir mencontohkan wewenang menandatangani pelaksanaan Perbup APBD 2021. Menurutnya, mengacu Permendagri No. 80 tahun 2015 pasal 108 ayat (1), bahwa penandatangan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Khofifah: Tahun Baru Jadi Momentum Refleksi, Waspada Cuaca Ekstrem saat Liburan

Ayat (2), dalam hal kepala daerah berhalangan sementara atau tetap, penandatangan rancangan Perda dilakukan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), atau penjabat (Pj) kepala daerah.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 65 dan 66, bahwa yang bisa menjadi Plt, Plh, atau Pj adalah wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

"Sesuai mekanisme regulasi tersebut, dan kondisi berhalangan sementara disebabkan sakit, maka Perbup Pelaksanaan APBD 2021 bisa ditandatangani oleh Plt, Plh, atau Pj. Makanya kami minta mengajukan surat ke Gubernur untuk penunjukan Wabup sebagai Plt Bupati," beber politikus PKB ini.

Baca Juga: Khofifah Raih Penghargaan dari Kementerian PPPA di Puncak Peringatan Hari Ibu 2024

Untuk itu, tambah Abdul Qodir, dengan ditunjuknya Wabup Qosim sebagai Plt Bupati Gresik, dirinya berharap Perda APBD 2021 segera bisa dilaksanakan.

"Saya berharap Pak Qosim sebagai Plt segera teken Perbup Pelaksanaan APBD 2021, sebagai juknis pelaksanaan Perda APBD 2021, sehingga program-program yang telah menunggu segera bisa dilaksanakan," harapnya. "Sekarang kendalanya penggunaan APBD 2021 sudah klir. Pak Wabup selaku Pelaksana Tugas Bupati bisa segera TT (tanda tangan) Perbup Pelaksanaan APBD 2021," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO