BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan yang digelar Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP, Sabtu (17/10/2020) malam. Mereka terciduk berada di dalam kamar kos meski tidak memiliki ikatan yang sah. Bahkan petugas mendapati satu kamar yang di dalamnya berisi empat orang lelaki dan satu wanita.
Saat diinterogasi, mereka mengaku hanya berteman, namun kelimanya tidak bisa menunjukkan identitasnya masing-masing.
Baca Juga: Razia Kamar Kos di Kota Blitar, Petugas Temukan Pasangan di Bawah Umur
Rumah kos yang menjadi sasaran operasi di antaranya, rumah kos di Jalan Sunanto, Bendogerit; kemudian rumah kos di Jalan Singoludro, Gedog; Jalan Nias, Pramuka, dan Imam Bonjol di Kecamatan Sananwetan. Mereka yang terjaring razia kemudian digiring ke Mako Satpol PP di Jalan Mastrip, Kota Blitar.
"Sasarannya rumah kos. Kami mengecek perizinan rumah kos, kemudian penghuni juga kami periksa," ujar Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maskun, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga: Lagi, Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Saat Asyik Berduaan di Kamar Kos
Selain 11 pasangan tidak resmi, petugas juga menemukan 14 orang penghuni kos yang tidak memiliki KTP. Kemudian juga ada satu orang yang kedapatan menyimpan minuman keras di dalam kamar kosnya.
"Razia kami gelar hingga tengah malam. Total ada 29 orang yang dibawa ke mako. Sebagian warga Kota Blitar, namun mayoritas berasal dari luar kota. Kami memberikan pembinaan dan kami minta mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News