BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar kembali menggelar razia rumah kos, Kamis (14/12/2018) sore. Razia rumah kos ini sebenarnya bertujuan untuk menertibkan izin usaha kos-kosan dan identitas para penghuni.
Namun selain penghuni kos yang tidak bisa menunjukan identitasnya serta pemilik kos yang belum memiliki izin, petugas lagi-lagi menemukan pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar kos. Setidaknya ada lima pasangan bukan suami istri yang sedang berada dalam satu kamar di 18 rumah kos yang dirazia petugas.
Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Blitar Adam Bachtiar di sela-sela razia mengatakan, petugas Satpol PP dibagi menjadi dua tim. Mereka menyisir rumah kos di wilayah barat dan timur Kota Blitar.
"Hari ini kami melakukan razia kosan. Ada dua tim yang diterjunkan satu tim bergerak ke bagian barat, satu tim diterjunkan ke wilayah timur. Tujuan razia ini sebenarnya adalah untuk menertibkan usaha rumah kos yang belum mengantongi izin serta penghuni kos yang tidak memiliki identitas," jelas Adam Bachtiar.
Rumah kos yang kedapatan tidak memiliki izin diminta untuk menandatangani surat pernyataan segera mengurus izin usahanya. Sedangkan bagi penghuni yang tidak bisa menunjukkan identitas, petugas hanya memberi peringatan.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Sementara bagi pasangan bukan suami istri yang didapati berada dalam satu kamar, petugas menyita identitasnya dan diminta mengambil ke kantor Satpol PP dengan membawa surat dari desa/kelurahan masing-masing.
"Sekarang sudah ada Perda tentang tempat kos. Semua tempat kos harus memiliki izin usaha. Razia ini juga untuk menertibkan izin usaha tempat kos di Kota Blitar," katanya.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas 2 Jenazah Wanita di Shelter Hewan Peliharaan Blitar
Adam menambahkan, ke depan pihaknya akan mengintensifkan razia serupa. Jika ada rumah kos yang masih membandel tidak segera mengurus perizinan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi. "Sekarang kan sifatnya masih sosialisasi karena Perdanya juga baru disahkan. Tapi nanti saat kita razia lagi mereka (pemilik kos) belum mengurus izin akan kami beri sanksi. Bahkan bisa ditutup usahanya," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News