LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan melakukan tera ulang timbangan milik pedagang Pasar Ikan Lamongan. Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi hak konsumen agar tidak dirugikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni mengatakan, kegiatan tera timbangan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan para pedagang pasar.
Baca Juga: Atasi Bau Limbah Pasar Ikan, Perumda Pasar Lamongan Bersihkan Selokan
"Kegiatan tera timbangan kita lakukan setahun sekali, dengan tujuan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan pedagang di pasar tradisional di Lamongan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/10/2020) sore.
Menurut Zamroni, dalam tera ulang timbangan tersebut, Disperindag Lamongan menarik retribusi sebesar Rp 5.000.
"Kalau tera hanya Rp 5.000, kalau servis atau ganti spare part beda lagi, ada biayanya," ucapnya lantas dibenarkan Pj. Kepala UPT Pasar Ikan Lamongan, Imam Hambali.
Baca Juga: Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
Iksan, salah satu pedagang Pasar Ikan Lamongan mengaku senang dengan adanya tera timbangan yang dilakukan Pemkab Lamongan melalui Disperindag Lamongan tersebut. Meski harus bayar retribusi, namun menurutnya hal itu tidak memberatkan.
"Saya senang ada tera timbangan, apalagi biayanya murah, sehingga cocok dan tidak ada yang dirugikan antara penjual dan pembeli," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News