KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya menyerahkan hibah tanah yang saat ini sudah berdiri Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri di Kecamatan Ngasem kepada pihak Kejari Kabupaten Kediri.
Acara penyerahan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kepada Kejari Kabupaten Kediri tersebut dilakukan di Pendopo Kabupaten Kediri, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Bupati Kediri Hj. Haryanti Sutrisno didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana, melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dan selanjutnya diserahterimakan kepada Sri Kuncoro, Kepala Kejari Kabupaten Kediri.
“Penyerahan hibah ini, kita harapkan dapat bermanfaat, dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar semakin baik,” kata Bupati Haryanti dalam sambutannya.
Bupati Haryanti berharap, kerja sama dan kebersamaan yang telah dibangun selama ini dapat terus ditingkatkan dan terjalin dengan lebih baik.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang selama ini menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam memberikan penerangan maupun pendampingan hukum,” ujar bupati perempuan pertama di Kabupaten Kediri itu.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya atas nama Kejari Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih atas hibah tanah tersebut.
“Kami atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih bahwa tanah yang kami tempati sekarang sudah mempunyai alas hak yang kuat," kata Sri Kuncoro.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Sri Kuncoro, di atas tanah seluas sekitar 894 meter persegi yang terletak di wilayah Kecamatan Ngasem tersebut, kini telah menjadi Kantor Kejari Kabupaten Kediri.
“Sehingga tidak ada hal lagi yang mungkin bisa bermasalah terhadap tanah tersebut, kami menempatinya sebagai tempat yang layak dan tenang lah di situ, harapan kami seperti itu,” tutur Sri Kuncoro.
Sementara itu, Dede Sujana, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri menambahkan bahwa hibah tanah milik Pemkab Kediri ke kejaksaan tersebut telah melewati proses administrasi cukup lama hingga akhirnya terselesaikan pada tahun ini, dan kini dilakukan acara penyerahan secara formal.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
“Kalau dulu statusnya pinjam pakai, sekarang sudah dihibahkan menjadi milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," ujar Dede. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News