MADIUN, BANGSAONLINE.com - Para pekerja seni di Kabupaten Madiun mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (3/11/2020) siang. Mereka mendesak Pemkab Madiun agar mempermudah perizinan kegiatan hajatan dan hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aksinya, para pekerja seni tersebut membentangkan berbagai poster yang berisi aspirasi mereka, seperti "Tanggapan Ora Oleh Utang Soyo Akeh", "Kembalikan Hak Kami Sebagai Tukang Sound System", "Aku Ora Butuh Dana Bantuan... Aku Mung Butuh Pakaryan", dan beberapa poster lainnya.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
Sri Kartini (47), salah satu pekerja seni yang ikut demo mengatakan bahwa dirinya sudah delapan bulan tidak bisa mencari nafkah di panggung hiburan.
"Kami ini sudah delapan bulan tidak bekerja. Tidak ada yang mengundang kami untuk mengisi acara hiburan, karena perizinannya memang sulit," ujarnya.
Perempuan yang bekerja sebagai sinden ini meminta pemerintah tidak merumitkan perizinan warga yang menggelar hajatan maupun hiburan.
Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024
"Seperti tidak ada syarat rapid test untuk pelaku yang akan tampil di hajatan warga," pungkasnya.
Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo mengatakan, sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan. Namun, pelaksanaannya di lapangan ternyata ada berbagai penafsiran yang berbeda-beda dari aparat desa masing-masing.
"Kondisi tersebut membuat warga kebingungan dan berdampak pada kegiatan hiburan yang akan digelar," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Ia menerangkan, dalam aksi demo kali ini, para pelaku seni meminta kepada Pemkab Madiun mempermudah izin penyelenggaraan hajatan dan hiburan kepada masyarakat.
Pihaknya juga menolak syarat rapid test bagi pelaku seni yang akan tampil di kegiatan hiburan. Selain dianggap memberatkan pelaku seni, juga ketersediaan alat rapid test di puskesmas yang sangat terbatas.
"SE Bupati sudah ada. Tapi isinya ditafsirkan berbeda-beda. Kami hanya meminta izin dipermudah. Tanpa ada syarat yang aneh-aneh. Seperti tuan rumah dan pelaku seni harus rapid test dahulu. Itu sangat memberatkan. Yang penting ditekankan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Buka Loker, Pemkab Madiun Launching Situs Bursa Kerja Online
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi mengatakan, para pekerja seni ini datang ke gedung dewan meminta supaya kegiatan hajatan dan hiburan di masyarakat bisa kembali seperti biasa.
Ia mengaku sepakat atas permintaan para pelaku seni ini supaya perizinan kegiatan hiburan maupun hajatan dipermudah. Namun yang jelas, pelaksanaan hajatan harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Secara prinsip diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan. Tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya. (hen/zar)
Baca Juga: Bukti Berhasilnya Kemitraan dengan Uni Eropa, Pemkab Madiun Gelar Panen Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News