Polresta Banyuwangi Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan 12 Pelaku

Polresta Banyuwangi Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan 12 Pelaku Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (6/11/2020). (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus narkoba di Kabupaten Banyuwangi. Dari sembilan kasus tersebut, di antaranya empat kasus sabu.

"Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 12 pelaku terkait kasus narkoba dan juga telah mengamankan barang bukti narkoba dan alat isapnya serta sejumlah uang," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (6/11/2020).

Pelaku yang berhasil ditangkap, antara lain Moh. Abdul Wafa bin Suhairi (21) Warga Parijatah Kulon Kecamatan Srono, Komarudin bin Samsul Rizal (37) Warga Parijatah Kulon Kecamatan Srono, Riyadi als Petruk bin Winarno (43) Warga Gambiran Kecamatan Gambiran.

Kemudian, Priandari als Gepeng bin Sumarlin (37) Warga Kumendung Kecamatan Muncar, Muhamad Agus Bin Suwinto (44) Warga Purwoharjo Kecamatan Purwoharjo, Hendri Wibowo bin Tukijo (37) Warga Kesilir Kecamatan Siliragung.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 4 paket sabu 1,01 gram, satu linting ganja 0,28 gram, 472 butir trilhexypenidy, dua timbangan elektronik, 23 bendel plastik klip, tiga bong/pipet sabu.

Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin berharap, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mampu mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mengantisipasi peredaran narkoba serta membantu kinerja Satresnarkoba Polresta Banyuwangi," pungkasnya. (bw1/zar)