KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Kota Batu belum mencapai titik temu. SPSI dan Apindo Kota Batu belum satu suara saat pembahasan kali kedua finalisasi UMK yang digelar Senin (9/11/2020) kemarin.
Pada pertemuan itu, Apindo bersikukuh pada SE Menaker yang menyatakan upah di tahun 2021 bernilai tetap. Sedangkan SPSI meminta kenaikan upah sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 160 Juta
Kepala DPMPTSP-TK Kota Batu, Muji Dwi Leksono mengatakan, sistem pengupahan harus dilandasi dasar hukum. Ia mengatakan, SPSI Kota Batu dan Apindo Batu akan ke Surabaya untuk menemui masing-masing pengurus organisasinya yang ada di provinsi untuk mengulas dan menetapkan UMK. “Kalau tidak ada dasar hukum ada peluang pemda untuk somasi,” ujar Muji, Selasa (10/11/2020).
Ia mengakui bahwa dua regulasi yang ada saat ini sama-sama tarik ulur. Satu sisi upah dinyatakan tetap melalui SE Menaker. Di sisi lain survei menyatakan ada kenaikan berdasarkan KHL. Poin terpenting menentukan besaran UMK mengacu pada inflasi daerah. Untuk Kota Batu mengacu Kota Malang.
“Maka harus dihitung betul-betul supaya tidak terjadi inflasi. Katakan naik beberapa ribu nantinya akan diikuti oleh daya beli masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Setuju UU Cipta Kerja, Perwakilan Buruh Kota Batu Bakal Sampaikan Penolakan ke Legislatif
Kenaikan upah Rp 100 ribu yang diajukan SPSI berpangkal dari hasil UMP Jatim. Perhitungan lainnya mengacu pada inflasi Kota Malang 1,22 persen atau terjadi kenaikan Rp 34 ribu.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Batu itu berharap ada keputusan final, selepas pertemuan di Surabaya. Apalagi, kepala daerah kabupaten/kota ditarget menyerahkan hasil finalisasi UMK paling lambat tanggal 12 November 2020 kepada gubernur.
Sekretaris Apindo, Nur Asmaidarani membenarkan jika akan melanjutkan pertemuan di Surabaya untuk mengurai benang kusut skema pengupahan. Pihaknya mendapat panggilan dari Apindo Provinsi Jatim.
Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Hak Karyawan, Komisi A Janji Panggil 4 Pengusaha Bermasalah
“Belum ada keputusan. Jadi belum bisa jawab. Setelah pertemuan, kami akan sampaikan dalam rapat berikutnya,” pungkasnya. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News