KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kabar baik bagi karyawan perusahaan di Kota Batu yang kini tengah dirumahkan. Kendati mereka tidak bekerja seperti biasanya, namun tetap mendapat THR penuh saat menjelang lebaran nanti. Sampai hari ini, belum ada perubahan tatanan pemberian THR dari pemerintah.
"Sampai saat ini masih belum ada aturan perubahan tentang pemberian THR bagi karyawan yang dirumahkan. Jika sampai mendekati H-7 tidak ada edaran khusus, maka yang diberlakukan tetap sesuai ketentuan THR seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker No.6 dan 20 tahun 2016," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid HI Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, Rabu (22/4).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Ia menejelaskan, PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pengupahan. Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker Provinsi terkait masalah THR bagi yang dirumahkan ini. Hingga saat ini belum ada perubahan aturan terkait pemberian THR," terangnya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Seperti diketahui, akibat penutupan aktivitas wisata, dunia hiburan, hotel, homestay, villa, dan penginapan lainnya akibat pandemi Covid-19, menyebabkan sedikitnya 2.555 karyawan dari sekitar 26 perusahaan di Kota Batu yang dirumahkan untuk sementara waktu. Sementara sekitar 55 karyawan telah di-PHK dari 2 perusahaan jasa perhotelan. (asa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News