MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemerintah Kota Mojokerto memberantas cukai ilegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi kerja sama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar pada Sabtu (14/11) di Balai Kelurahan Balongsari. Acara ini diikuti oleh karyawan PT. Bokormas,PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance.
Yang menarik, sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal. Tapi Ning Ita turun langsung ke tengah masyarakat. Bahkan usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melalukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati di rumah salah satu warga memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Pembuatan rokok ilegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok, bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori ilegal.
Ning Ita pun langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut. "Kami memberi pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya," jelas Ning Ita.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang sticker stop rokok ilegal.
Terhadap pembuat rokok ilegal, Ning Ita juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat.
Ning Ita menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini ilegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto," pungkas Ning Ita. (ris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News