BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak di eks Lokalisasi Padang Bulan, Singojuruh, Banyuwangi.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka. Masing-masing berinisial MY (50) dan SW (56). Satunya lagi, yakni DE (15), berjenis kelamin perempuan yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Mereka diduga telah mengeksploitasi dua anak di bawah umur, yakni WP (14) dan DN (16). Kedua korban tersebut dijadikan pekerja seks komersial (PSK), dipaksa untuk melayani nafsu berahi pria hidung belang di eks lokalisasi terbesar di Banyuwangi tersebut. Bahkan, ada informasi kedua korban tersebut sempat disekap.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orang tua korban pada 6 November 2020 lalu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan kita kembangkan, rupanya ada dua orang anak yang diperdagangkan oleh pelaku, yang satunya masih di bawah umur dan dua pelaku yang sudah dewasa," kata Arman, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Adapun kronologisnya, jelas Arman, MY atau disebut Mami yang berperan sebagai mucikari ini memesan kepada tersangka DE, untuk dicarikan dua anak yang dipekerjakan sebagai PSK di tempatnya.
Kemudian tersangka DE membujuk rayu kedua korbannya tersebut, untuk bersedia bekerja di sebuah kafe kopi bergaji besar. Kedua korban ini pun tergiur, lalu DE mengajak kedua korbannya ini bertemu dan diserahkan ke tersangka MY.
Bukannya dipekerjakan seperti yang dijanjikan, kedua korbannya ini malah disekap, lalu dijual kepada tersangka SW dan diminta untuk melayani nafsu berahi pria paruh baya tersebut.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Korban yang masih di bawah umur ini dijual seharga Rp 150 ribu. Dengan pembagian, Rp 100 ribu untuk korban, sisanya Rp 50 ribu diambil tersangka MY," ungkapnya.
Arman menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengetahui dugaan adanya perdagangan anak lainnya. Saat ini, kedua tersangka MY dan SW ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.
"Kedua tersangka MY dan SW dijerat Pasal 2 dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
"Sedangkan tersangka DE yang masih di bawah umur, rencananya diserahkan ke Bapas untuk menjalani peradilan anak," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News