​Gelar Operasi Yustisi Prokes di Pasar Legi, Polsek Ngawi Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar

​Gelar Operasi Yustisi Prokes di Pasar Legi, Polsek Ngawi Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Legi Ngawi. (foto: ist)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawi menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Hewan Kabupaten Ngawi atau biasa disebut Pasar Legi di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Senin (16/11/2020). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngawi, AKP Khristanto.

"Pada hari ini bertepatan ramainya pasar hewan, kita menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan bagi masyarakat," jelas AKP Khristanto, Senin (16/11/2020)

Seluruh Anggota Polsek Ngawi langsung melakukan penyisiran di area Pasar Legi untuk mencari warga yang tidak memakai masker. Dari penyisiran tersebut, berhasil ditemukan pengunjung pasar yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak dipakai secara benar.

Pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, diminta berjanji untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah.

"Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan dan menyosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M," terangnya.

Sementara itu, Panut, salah satu warga yang terjaring razia karena kedapatan tidak mengenakan masker mengaku akan disiplin memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah.

"Saya tadi memang membawa masker akan tetapi lupa tidak memakainya. Selanjutnya saya akan disiplin memakai masker," urai Panut. (nal/ros/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO