Praperadilan Sekdes Cempokorejo Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Tak Adil

Praperadilan Sekdes Cempokorejo Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Tak Adil Praperadilan Sekdes Cempokorejo ditolak oleh Majelis Hakim PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Upaya perlawanan hukum Sekretaris Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo, dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menemui jalan terjal.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menolak gugatan praperadilan yang dilayangkannya tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (17/11).

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka telah diputuskan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan tersangka, namun menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon.

"Secara keseluruhan, dalil yang disampaikan pemohon ditolak majelis hakim. Jadi kasus ini akan terus berlanjut ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tersangka, Nur Azis menilai, hakim praperadilan bertindak kurang adil dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan saksi ahli juga tidak dipertimbangkan sama sekali.

Baca Juga: Kejari Tuban Tangani 3 Perkara Dugaan Korupsi di 2024, Kasus APMD Kini Memasuki Sidang Tuntutan

"Kejadian ini menjadi perhatian bagi penyidik agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjedi tersangka," kata Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com.

Direktur LBH Lentera Yustisia itu mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan saksi ahli, bahwa penetapan tersangka tindak pidana penggelapan Pasal 362 KUHP tidak serta-merta langsung digunakan untuk menetapkan menjadi tersangka korupsi, karena delik pidananya berbeda.

"Apalagi dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 sangat jelas untuk menetapkan tersangka, harus terdapat 2 alat bukti yang sah dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Sedangkan tersangka ini sama sekali tidak pernah dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Turun Ke Jalan, Kejari Tuban Serukan Lawan Korupsi di Peringatan Hakordia 2024

"Sementara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016, yang berhak menentukan adanya kerugian keuangan negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat berhak mengaudit, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Meski praperadilannya ditolak, dirinya tetap mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim. Mengingat praperadilan itu tidak menguji pokok perkara, namun hanya secara formil penetapan tersangkanya.

"Praperadilan ini sebagai langkah awal, perjuangan mencari keadilan belum berakhir, nanti pembuktiannya ketika menjalani sidang perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di sana nanti diketahui terbukti dan tidaknya terdakwa sesuai fakta-fakta persidangan," tutupnya.

Baca Juga: Dibatasi Saat Lakukan Peliputan Sidang, Belasan Awak Media Geruduk Kantor PN Tuban

Sebelumnya, Jum'at (6/11) lalu, tersangka Susilo Hadi Utomo melalui kuasa hukumnya mengajukan uji praperadilan di terkait perubahan status dirinya dari tersangka tindak pidana penggelapan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO