Kapolresta AKBP Iwan Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Andana saat menunjukkan BB Narkoba. (andi/BangsaOnline)
PROBOLINGGO (BAngsaOnlineO) - Satreskoba Polresta Probolinggo, menangkap dua orang kurir sabu antar-pulau yang hendak mengirim barangnya. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu jenis diamond ice seberat 51,22 gram senilai Rp 189 juta.
Kapolresta AKBP Iwan Setiyawan mengatakan, kedua kurir ditangkap di Jl KH Wahid Hasyim Kecamatan Kanigaran. Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Gresik ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
- Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Probolinggo Amankan 67 Motor Balap Liar
"Polisi mengamankan barang bukti sabu, HP, mobil Avanza, korek api, dan alat bong. Per gramnya, sabu diamond ice harganya Rp 3,7 juta. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dan terancam minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup," kata Iwan di Mapolresta, Kamis (5/2).
Iwan menambahkan, tak menutup kemungkinan M dan E, inisial kedua pelaku, adalah kurir narkoba jaringan nasional. Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan sejumlah daerah di Jatim. Kedua pelaku kemungkinan akan mengirim barang haram itu ke daerah di Jatim atau Bali.
"Bisa saja itu jaringan nasional. Sekarang sedang kita selidiki. Kota Probolinggo memang daerah transit. Mereka ditangkap saat transit di kota ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






