BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banyuwangi, Jumat (27/11) malam.
Rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2021 tersebut digelar secara virtual dan dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara yang didampingi tiga Wakil Ketua yaitu; H. M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono, serta dihadiri 40 (empat puluh) anggota dewan dari lintas fraksi.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi, H. Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Daerah, H. Mujiono beserta jajaran pejabat teras Pemkab Banyuwangi mengikuti rapat paripurna dari pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi
Sebelum dilakukan pengesahan juru bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus menyampaikan laporan pembahasan Raperda APBD Tahun 2021 yang secara umum dalam pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dapat berjalan baik dan lancar.
"Semua pertanyaan banggar untuk pos rekening pendapatan daerah, khususnya PAD telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan rinci sesuai realisasinya, termasuk kendala maupun hambatan serta solusi yang akan dilakukan oleh eksekutif," jelas legislator PKB asal Dapil Banyuwangi 2 itu.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Untuk pos rekening belanja tahun 2021 masih difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi serta penanganan pandemi wabah Covid-19, namun tetap melaksanakan urusan wajib khususnya pendidikan dan kesehatan, pelayanan publik seta urusan pilihan.
"Masukan, saran banggar khususnya bagi Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UM dan Perdagangan, Dinas PU Cipta Karya agar menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2021," ucapnya.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2,816 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp. 592,7 miliar, Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 2,089 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.133,9 miliar,imbuh dia.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
Selanjutnya untuk belanja daerah dalam APBD tahun 2021 nilainya diproyeksikan sebesar Rp. 2,996 triliun dan untuk pos pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 179,8 miliar.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jerih payah pimpinan dan anggota dewan yang telah mampu menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui raperda APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan persetujuan dewan atas raperda APBD tahun 2021 ini berarti telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan," ucap Bupati Azwar Anas. (guh)
Baca Juga: PTPN dan KAI Gelar Program "Relawan Bhakti BUMN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News