MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menetapkan APBD Tahun 2021 pada Senin (30/11/20) ini bisa dibilang spesial. Pasalnya, rapat paripurna akhir tahun 2020 ini bersamaan dengan penempatan gedung baru DPRD Kabupaten Mojokerto di Simpang Sooko, Jalan RA Basuni.
Pembangunan gedung baru itu sendiri diharapkan dapat menunjang semua kegiatan DPRD. Gedung mewah berlantai tiga tersebut juga bisa menjadi salah satu ikon Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ayni Zuhro, S.E., M.M. dan dihadiri oleh Pjs. Bupati Kabupaten Mojokerto, segenap anggota DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto.
Ayni Zuhro menyampaikan, agenda paripurna DPRD kali ini mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2021.
Sementara Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, S.H., M.H. mengatakan, penetapan APBD Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Secara substantif, perkembangan atau perubahan dimaksud merupakan penyesuaian-penyesuaian atas capaian target kinerja atau perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Rapat paripurna ini, bersamaan dengan ditempatinya gedung baru berlantai tiga oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Mudah-mudahan gedung baru dapat mendukung kinerja dewan dan memperlancar kegiatan kerja di masing-masing bidang di lingkungan Setwan (Sekretariat Dewan) DPRD Kabupaten Mojokerto," jelasnya. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News