Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Raka Kinasih sudah melalui prosedur. Antara lain, kejari sudah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus tersebut.

“Proses kerja sama yang dilakukannya dengan pihak rekanan dari Jombang terkait program penggemukan sapi tidak dilakukan sebagaimana aturan semestinya, mulai fasilitas, klausul perjanjian yang jelas, serta sistem pembelian sapi dan pemeliharaannya pun juga tidak jelas,” urainya.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Andi, RPH mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. “Namun jumlah pastinya masih akan dilakukan penghitungan oleh BPKP Jawa Timur dalam waktu dekat. Dan insya Allah di bulan ini akan bisa diketahui hasilnya,” ujar Andi.

Dalam kesempatan ini, Andi juga menyampaikan kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat posisi pihak rekanan saat ini tengah dijadikan saksi oleh Polda Jatim dan juga sedang dimintai keterangan. “Kejaksaan Kota Malang hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” tukasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: