GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 5-10 Februari 2025 dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gresik 2024.
Agenda RPH tersebut membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau suatu perkara.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Sebelumnya, majelis hakim MK Panel 1 telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025 dan jawaban termohon (KPU Gresik, Bawaslu Gresik dan pasangan Cabup-Cawabup (Yani-Alif) pada 17 Januari 2025.
Usai dilakukan RPH, pada tanggal 11-13 Februari 2025 majelis hakim MK mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.
Selanjutnya, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majlis hakim MK melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
Adapun pada tanggal 7-11 Maret 2025, majlis hakim MK mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.
Kuasa hukum pemohon, M Irfan membenarkan MK akan memutuskan perkara PHPU Kada Gresik dilanjutkan ke tahapan persidangan lanjutan atau tidak pada 7-11 Februari.
Ia sangat optimis perkara PHPU Kada Gresik dengan perkara nomor nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, diterima MK dan sidang dilanjutkan.
Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing
"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan PHPU Kada Gresik, kami sangat yakin MK mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar mengaku yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim MK akan menolak gugatan.
"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim MK akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon,"tuturnya. (hud/van)
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News