MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim () pada tanggal 5-10 Februari 2025 dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Kada) Gresik 2024. 

Agenda tersebut membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau suatu perkara.

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Sebelumnya, majelis hakim Panel 1 telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025 dan jawaban termohon (KPU Gresik, Bawaslu Gresik dan pasangan Cabup-Cawabup (Yani-Alif) pada 17 Januari 2025.

Usai dilakukan , pada tanggal 11-13 Februari 2025 majelis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.

Selanjutnya, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majlis hakim melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Adapun pada tanggal 7-11 Maret 2025, majlis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.

Kuasa hukum pemohon, M Irfan membenarkan akan memutuskan perkara Kada Gresik dilanjutkan ke tahapan persidangan lanjutan atau tidak pada 7-11 Februari.

Ia sangat optimis perkara Kada Gresik dengan perkara nomor nomor 131/.BUP-XXIII/2025, diterima dan sidang dilanjutkan.

Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing

"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan Kada Gresik, kami sangat yakin mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar mengaku yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim akan menolak gugatan.

"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon,"tuturnya. (hud/van)

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO