MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima Ketua MK sekaligus Ketua Panel 1 Suhartoyo saat memimpin sidang PHPU Kada Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim () pada tanggal 5-10 Februari 2025 dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Kada) Gresik 2024. 

Agenda tersebut membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Baca Juga: Ini Daftar 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK yang Bakal Keluar Putusan Senin Besok

Sebelumnya, majelis hakim Panel 1 telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Kemudian sidang dengan agenda jawaban termohon (KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Cabup-Cawabup (Yani-Alif) pada 17 Januari 2025.

Usai dilakukan , pada tanggal 11-13 Februari 2025 majelis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.

Selanjutnya, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.

Baca Juga: Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024

Adapun pada tanggal 7-11 Maret 2025, majelis hakim mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.

Kuasa hukum pemohon, M Irfan, membenarkan akan memutuskan perkara Kada Gresik pada 7-11 Februari.

Ia optimis perkara Kada Gresik dengan nomor: 131/.BUP-XXIII/2025, diterima dan sidang dilanjutkan.

Baca Juga: KPU Tetapkan Yani-Alif sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Gresik 2024

"Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan dalam materi gugatan Kada Gresik, kami sangat yakin mengabulkan gugatan kami dan sidang dilanjutkan hingga putusan atau ketetapan akhir," kata Irfan kepada BANGSAONLINE, Minggu (19/1/2025).

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Yani-Alif selaku termohon, Imam Munawar juga yakin dengan dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum termohon (Yani-Alif) dapat mematahkan dalil pemohon sehingga majelis hakim akan menolak gugatan.

"Atas dalil-dalil tersebut, kami meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif dan menolak gugatan pemohon," tuturnya. (hud/van)

Baca Juga: KPU Umumkan Lukman-Fauzan Sebagai Pemenang Pilbup Bangkalan 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO