Tegakkan Perwali Prokes, Satpol PP Kota Kediri Beri Sanksi Tertulis dan Ganti Masker Para Pelanggar

Tegakkan Perwali Prokes, Satpol PP Kota Kediri Beri Sanksi Tertulis dan Ganti Masker Para Pelanggar Petugas Satpol PP Kota Kediri saat menindak pelanggar prokes. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Kediri terus melaksanakan giat operasi yustisi dan nonyustisi. Operasi tersebut dilakukan guna menegakkan Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa petugas akan terus melakukan operasi yustisi dan nonyustisi, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri.

Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya

"Operasi nonyustisi kali ini, kami lakukan di Jl. Singosari Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota dan mendapati 5 pelanggar, tidak menggunakan masker saat giat operasi berlangsung," kata Agus Dwi Ratmoko, Jumat (11/12/2020).

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan petugas untuk 3 pelanggar adalah diberikan sanksi tertulis dan 2 pelanggar lainnya, harus mengganti masker. "Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini, untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri," imbuh Agus.

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Kediri, Polres Kediri Kota, dan Kodim 0809 Kediri telah melakukan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan peningkatan kesadaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan melakukan operasi yustisi di Pasar Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri

Menurut Agus, tim gabungan memberikan masker kepada para pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker. Petugas juga mengimbau kepada warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran virus corona di Kota Kediri bisa ditekan.

Agus mengungkapkan, dalam operasi yustisi, petugas tidak hanya memberikan sanksi denda atau sosial. Namun, juga memberikan tindakan pencegahan yaitu dengan cara memberikan sosialisasi dan membagikan masker pada warga yang tidak menggunakan masker.

"Diharapkan ke depan penggunaan masker untuk menjalankan salah satu protokol kesehatan ini menjadi kebiasaan di masyarakat Kota Kediri," pungkas Agus. (uji/zar)

Baca Juga: Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO