GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Pasangan Cabup-Cawabup Gresik Nomor Urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) memastikan tak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kekalahannya dalam coblosan Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Baca Juga: Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
Hal ini disampaikan oleh Hariyadi, S.H., dari Tim Advokasi dan Hukum Paslon QA didampingi Taufan Reza, S.H., dan sejumlah anggota lainnya saat memberikan keterangan pers di rumah makan di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Rabu (16/12/2020).
Menurut Hariyadi, ada sejumlah pertimbangan QA tak mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK, bahwasanya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
"Sementara selisih antara QA dan Niat (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) sekitar 2 persen. Di mana selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan. Maka atas pertimbangan itu kami sepakat tak mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Hariyadi menjelaskan bahwa tindakan ini sudah disampaikan kepada Paslon QA (Qosim-Alif). "QA menerima dan legowo. Nanti QA akan menyampaikan sendiri soal sikap mereka yang mengaku kalah dalam Pilkada 2020 dan legowo tak menggugat ke MK. Untuk teknis ucapan QA legowo dan mengakui kemenangan Niat teknisnya saya tak tahu," jelasnya.
Pertimbangan lain, tambah Hariyadi, demi kondusivitas Gresik. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi penyelenggara pilkada mulai KPU, Bawaslu, dan perangkat lain.
"Data-data pelanggaran yang kami terima, selanjutnya akan jadi masukan untuk kita sebagai bahan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu ke depan," terangnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Pada kesempatan tersebut, Hariyadi juga menjawab banyaknya pertanyaan soal kemungkinan gugatan yang diajukan, karena pada Pilkada Tahun 2010 lalu Paslon SQ (Sambari-Qosim) akhirnya menang setelah melalui sejumlah gugatan ke MK.
"Jadi, saya katakan kepada mereka, bahwa kasus 2010 dengan 2020 beda. Pertimbangan hukum untuk pengajuannya juga beda, termasuk bukti pelanggarannya yang bisa diadili MK pun beda," pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini (Rabu, 16/12/2020) pukul 19.00 WIB, KPU Gresik akan menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara. (hud/zar)
Baca Juga: Gus Yani Siap Berkolaborasi dengan Surabaya dan Sidoarjo untuk Majukan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News