KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020, yang dituangkan dalam formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Rabu (26/12).
Keputusan KPU Kabupaten Kediri dengan Nomor 2122/PL.02.6-Kpt/3506/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa memperoleh 590.644 suara. Sementara kolom kosong sebanyak 181.155 suara.
Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput
"Penetapan ini juga memerhatikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi.
Seperti diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, hanya diikuti oleh pasangan tunggal, yaitu Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa. Pasangan ini diusung oleh 9 partai politik yang menguasai 50 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.
Ke-9 Partai Politik tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS dan PPP. Karena semua parpol pemilik 50 kursi di DPRD Kabupaten Kediri sudah mengusung pasangan Dhito-Dewi dan tidak ada pasangan cabup-cawabup dari jalur perseorangan, maka pasangan ini harus melawan kotak kosong alias bumbung kosong. (uji/ian)
Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News