Tak Ada Gugatan di MK, Nasdem Gresik Desak KPU Segera Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Pemenang

Tak Ada Gugatan di MK, Nasdem Gresik Desak KPU Segera Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Pemenang Gus Yani dan Bu Min saat mengikuti debat pilkada.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Nasdem Kabupaten Gresik mendesak KPU Gresik secepatnya menggelar pleno penetapan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai paslon pemenang Pilkada Gresik 2020.

Sebab, Kabupaten Gresik masuk dalam 102 kabupaten/kota dan provinsi yang tak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif

"Kami (Nasdem) mendesak KPU segera menetapkan cabup-cawabup terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai pemenang Pilkada 2020," ujar Musa, salah satu pengurus DPD Nasdem Kabupaten Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/12/2020).

Selaku salah satu partai politik pengusung Gus Yani dan Bu Min, Nasdem juga mendesak agar pelantikan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik dipercepat. "Tujuannya agar semua program yang diusung Gus Yani dan Bu Min pro perubahan bisa segera dilaksanakan," jelas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik ini.

Diberitakan sebelumnya, KPU Gresik hingga saat ini tengah menunggu turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. BRPK tersebut nantinya sebagai legalitas untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020.

Baca Juga: NasDem Dikabarkan Berjuang Duetkan Kembali Yani-Aminatun di Pilkada Gresik

"Kita masih nunggu surat MK melalui KPU RI soal registrasi perkara," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/12) lalu.

Roni menyatakan, jika registrasi perkara sudah keluar dan diterima KPU Gresik, maka paling lama 3 hari setelahnya KPU Gresik melakukan penetapan Paslon Gus Yani-Bu Min sebagai pemenang. "Paling lama 3 hari harus sudah kita tetapkan setelah kami menerima buku registrasi," jelasnya.

Diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Gresik pada 16 Desember lalu, Paslon Gus Yani-Bu Min unggul atas Paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif.

Baca Juga: Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024

Gus Yani-Bu Min meraih 369.844 suara atau 51,0 persen. Sementara Qosim-Alif mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Ada selisih 14.233 suara, meski kedua paslon sama-sama unggul di 9 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO