GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD NasDem Gresik menyiapkan calon untuk mengikuti Pilkada Gresik November mendatang. Keputusan itu pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat minimal partai bisa mengusung pasangan calon bakal calon bupati, dan bakal calon wakil bupati untuk maju pilkada 2024.
"Putusan MK No. 60 membawa angin segar bagi DPD Partai NasDem Gresik. Sebab, dalam amar putusannya, mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk merubah ambang batas partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mengusung kepala daerah sendiri," karta Ketua Bapilu NasDem Gresik, Akhmad Roni, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
Mengacu keputusan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah sendiri memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
"Tentu keputusan MK ini kami sambut gembira, dan kami respons cepat, karena Partai NasDem Gresik memperoleh 62.485 suara sah yang setara dengan 7,8 persen suara di Kabupaten Gresik hasil Pemilu 2024. Karena itu, secara prinsip NasDem Gresik siap tarung dan membangun koalisi dengan parpol lain," urai mantan Ketua KPU Gresik periode 2014-2024 itu.
Namun demikian, lanjut Roni, meski NasDem bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, pihaknya menginginkan adanya kebersamaan dengan partai lain.
Baca Juga: Usai Debat Publik Kedua, Gus Nur Ajak Masyarakat Menangkan Yani-Alif
"Nasdem terus melakukan kalkulasi, dan membaca peluang maju Pilkada Gresik melalui rapat terbatas dalam rangka menyiapkan figur kuat untuk pesta demokrasi tahun ini," katanya/
"Hari ini kami punya figur yang kuat untuk bertarung pada Pilkada Gresik 2024. Kami siap bergandeng, bersanding, berunding, bukan bertanding, demi kemajuan Gresik bangkit bersama rakyat," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News