Tindak Lanjuti Perubahan Nomenklatur, Bupati Bangkalan Lantik 62 Pejabat Struktural

Tindak Lanjuti Perubahan Nomenklatur, Bupati Bangkalan Lantik 62 Pejabat Struktural Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (kanan) memberikan selamat kepada pejabat yang dilantik.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melantik 62 pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Senin (28/12/2020). Pelantikan yang dilakukan berdasarkan hasil perubahan nomenklatur ini dilakukan di Pendopo Agung Bangkalan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Ra Latif, sapaan akrab Bupati menyampaikan, perubahan nomenklatur ini terdiri dari Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dispendukcapil, dan Wakil Direktur Rumah Sakit.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan

Ia berharap kepada pejabat struktural yang dilantik untuk segera menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaan yang baru.

"Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan perubahan nomenklatur. Ada sekretariat daerah, Satpol PP, penambahan wadir rumah sakit dan di dispendukcapil. Sehingga pelantikan ini harus dilakukan sebelum awal tahun 2021," terangnya.

Sementara itu, Rasuli, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan (Setdakab Bangkalan) menyampaikan bahwa penambahan wakil direktur di rumah sakit dilakukan karena rumah sakit merupakan satuan unit organisasi yang bersifat khusus di bawah naungan dinas kesehatan sesuai PP 72 tahun 2019.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024

Sedangkan untuk sekretariat daerah, ia mengatakan tetap memiliki 10 bagian. Hanya saja ada beberapa nomenklatur yang berubah mengacu pada Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Kalau untuk Satpol PP sesuai dengan amanat Kemendagri Nomor 16 Tahun 2020 terkait dengan Pemadam Kebakaran yang dinaikkan ke sie bidang. Kemudian, untuk dispendukcapil hanya perubahan nomenklatur saja sesuai Kemendagri Nomor 14 tahun 2020," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO