JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang beserta Kodim 0814 melakukan pencopotan atribut berupa bendera besar yang identik dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/20).
Dari informasi yang didapat, bendera FPI tersebut berada di depan rumah Bakir, warga Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono, puluhan personel gabungan langsung melakukan pencopotan atribut organisasi FPI sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
“Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama, bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet, maupun atribut lainnya sudah kita turunkan. FPI sudah dibubarkan dan tidak ada lagi aktivitas,” ujar Kompol Ari.
Dijelaskannya, FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, tetapi tetap melakukan aktivitas yang melanggar kamtibmas dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
“Pemerintah menghentikan segala bentuk kegiatan maupun atribut FPI. Polres dan Kodim akan mengawasi SKB sejak diberlakukan dan untuk ditegakkan,” tegas Ari Trestiawan.
Dengan dikeluarkannya SKB Enam Menteri, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, diimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News