BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang paman bernama Subagio (38), nekat mencabuli AR (17), keponakannya sendiri hingga hamil 7 bulan. Bejatnya lagi, pelaku ini mencabuli korbannya sejak kelas 3 sekolah dasar (SD).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ini adalah paman korban sendiri.
Baca Juga: Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan
Awal kejadian, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD, dititipkan sang ayah ke pelaku untuk merawatnya. Pasalnya, ibu korban telah meninggal dunia, sedangkan sang ayah sendiri sudah menikah lagi.
Namun bukannya dididik dan dirawat dengan baik, AR yang masih anak di bawah umur tersebut malah dijadikan pemuas nafsu bejat pelaku.
"Korban ini disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai dengan kelas 1 SMA. Korban sering kali diancam pelaku jika tidak bersedia disetubuhinya. Bahkan akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," kata Kombes Pol. Arman saat press conference di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Arman berujar, terungkapnya kasus tersebut setelah korban didesak keluarga korban untuk bercerita. Pasalnya, keluarga korban mengetahui jika korban sudah hamil 4 bulan setelah datang ke bidan untuk memeriksakan korban lantaran sudah lama tidak datang bulan pada bulan Oktober 2020 lalu.
"Kalau saat ini, diperkirakan korban sudah hamil 7 bulan," jelasnya.
Alangkah terkejutnya, ketika korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan bejat sang paman yang menyetubuhinya dengan ancaman.
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Kemudian sang paman itu pun dicari oleh pihak keluarga yang lain namun pelaku sudah keburu kabur, sehingga perbuatan bejat pelaku itu pun dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," tegasnya.
Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Penjahat Seksual, 8 Tersangka Diciduk
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepotong celana pendek jin warna biru, sepotong kaus lengan pendek warna putih, sepotong celana dalam warna putih, dan sepotong seprai warna merah. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News