Satreskrim Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Penjahat Seksual, 8 Tersangka Diciduk

Satreskrim Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Penjahat Seksual, 8 Tersangka Diciduk Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu (tengah) saat menunjukkan kayu yang digunakan tersangka kasus sodomi untuk menganiaya korbannya.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - , Jawa Timur, panen tangkapan pelaku kejahatan seksual. Sebanyak 8 tersangka berhasil ditangkap atas tindak pidana persetubuhan maupun tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 ini ada 8 tersangka dari 7 kasus kejahatan seksual yang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, saat merilis para tersangka, Kamis (13/1).

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Para tersangka yang telah berusia dewasa hingga berumur tua ini ada yang melakukan kejahatan seksual sodomi, pencabulan, hingga pemerkosaan terhadap para korbannya.

Ironisnya, para korbannya ini ada yang masih berusia balita. Selain itu, juga ada korbannya yang telah remaja berusia di bawah umur 18 tahun.

Adapun inisial para pelaku antara lain, IN alias C (20), OR alias FR alias R (18), AD (16), H (65), S (20), dan SR (49). Para pelaku semuanya berdomisili di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Rata-rata modus para pelaku ini dengan cara melancarkan rayuan, iming-iming, pemaksaan, dan ancaman terhadap korban. Untuk pelaku sodomi, korbannya dianiaya terlebih dahulu menggunakan sebatang kayu," ungkap Nasrun.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban. Ada juga sebatang kayu yang diduga untuk menganiaya korban.

"Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Nasrun.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Ia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak untuk selalu menjaga dan mengawasi buah hatinya. Pasalnya, kita tidak mengetahui niat pelaku kejahatan seksual ini.

"Harus kita waspadai bersama-sama. Terus kita awasi anak-anak kita dan berikan edukasi terkait tentang lingkungannya. Kami dari kepolisian terus gencar melakukan penyuluhan untuk mengantisipasi kejahatan seksual ini," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO