Seorang Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Seorang Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan Ilustrasi.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – BS (35), warga Kabupaten Bojonegoro tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Aksi keji itu terkuak saat guru sekolah korban curiga terhadap perubahan fisik dan perilaku yang tidak seperti biasanya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, pihak sekolah yang telah menyelidiki dan mengetahui kondisi korban langsung memberitahukan ke pihak keluarga.

“Saat itulah korban mengaku yang menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/11/2025).

Mengetahui kondisi itu, korban lalu diantar neneknya ke puskesmas untuk memeriksakan kondisi kehamilannya. Hasilnya, bidan menyatakan bahwa janin telah menginjak usia 8 bulan.

Lantas neneknya melapor ayah korban ke pihak kepolisian. Hasil dari penyelidikan polisi, kini ayah korban telah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun,” jelasnya. (msn)