Tersangka polisi gadungan saat dikeler ke Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anas Thohir (32), warga Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, ditangkap Satreskrim Polres Tuban setelah menipu warga Tuban hingga Rp170 juta.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengungkapkan modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri dari Resmob Polda Jatim untuk merayu korbannya.
Bobby mengatakan, polisi gadungan itu melakukan penipuan dengan cara menjalin asmara dengan korban, seorang perempuan berinisial KNI. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang merupakan warga Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pertama kali berkenalan dengan pelaku pada 20 Mei 2025.
Korban percaya bahwa pelaku adalah anggota polisi setelah ditunjukkan pistol airsoft gun dan sebuah HT. Kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang ke korban hingga berkali-kali sejak menjalin asmara pada 27 Mei 2025.
"Pertama, pelaku pertama meminta uang dengan alasan mengalami kecelakaan sebesar Rp1.500.000. Setelah itu, permintaan uang terus berlanjut hingga total Rp170 juta," ujar Bobby.
Modus yang dilakukan pelaku adalah terus menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan berbagai alasan, sehingga korban akhirnya mengirimkan uang berkali-kali tanpa curiga.
Korban baru curiga setelah ada gelagat aneh dan kemudian melapor ke Mapolres Tuban pada 20 November 2025.
"Merasa curiga, korban langsung mencari informasi di Mapolres Tuban. Setelah tidak ada yang mengenal pelaku, korban baru sadar kalau dirinya ditipu," ucap Bobby, Selasa (25/11/2025).
"Pelaku kita amankan di rumahnya Magetan, pada Senin (24/11/2025) pukul 23.00 WIB," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu unit HT Motorola, satu holster hitam, jam tangan, satu unit HP Infinix, serta tiga kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (coi/rev)












