MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Madiun telah mulai dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu. Penjagaan ketat dilakukan di empat titik di Kabupaten Madiun untuk mengantisipasi gelombang mobilitas penduduk.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun Muhammad Zahrowi mengatakan bahwa empat titik perbatasan disekat untuk mengantisipasi gelombang mobilitas penduduk selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
"Keempat titik meliputi Perempatan Dolopo, Dumpil, Krapyak, dan Nampu (Saradan)," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Dia menerangkan, penyekatan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan waktu yang ditentukan. Kebijakan itu sudah diterapkan sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Madiun diperbolehkan masuk, sementara bagi warga dari luar Kabupaten Madiun harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," pungkasnya. (hen/zar)
Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News