MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa," terang Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat menyampaikan aturan PPKM.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
Aturan itu, lanjut Pungkasiadi, berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.
Bagi unit kerja yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh kepala perangkat daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.
Kemudian, setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.
Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II
"Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuaĆ dan menjalankan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum," jelas Pungkasiadi.
Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News