TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat malam hari atau jam malam, Kamis (14/1/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tuban Nomor: 367/133/414.012/2021 tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) tertanggal 12 Januari 2021.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Bupati Tuban H. Fathul Huda menyebutkan, kegiatan yang dilakukan pembatasan di antaranya pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara online (daring) di semua jenjang pendidikan, membatasi pengunjung di tempat makan maksimal 50 persen, dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Kalau pelayanan pesan antar makanan untuk dibawa pulang disesuaikan jam operasional rumah makan," ujar bupati.
Selanjutnya, bagi pengelola kegiatan ekonomi menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan melakukan pembatasan waktu kunjungan. Sementara untuk objek wisata tetao diizinkan beroperasi, namun pengunjung yang hadir maksimal 30 persen dari kapasitas dan memastikan setiap pengunjung menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
"Khusus untuk mal atau supermarket jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan harus menyiapkan pos pantau dengan menempatkan petugas secara mandiri untuk memantau dan menegakkan prokes," imbuh bupati dua periode tersebut.
Apabila ketentuan pembatasan kegiatan itu dilanggar, selanjutnya instansi terkait dapat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai teguran secara lisan, sampai pembubaran kegiatan.
"Pembatasan ini diberlakukan mulai kemarin sampai situasi penyebaran Covid-19 di Tuban lebih terkendali," tutupnya. (gun/zar)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News