KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Hal tersebut disampaikan Syaifuddin Zuhri untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPC PDIP Murdi Hantoro yang menyebutkan Bapenda telah menarik BPHTB melebihi NJOP.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Nilai Perolehan Objek Pajak, kalau jual beli adalah harga transaksi. Besarannya adalah 5 persen," kata Syaifuddin Zuhri melalui pesan WA kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021).
Menurut Syaifuddin, Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB, tetapi menerima laporan isian surat pemberitahuan BPHTP terutang dari masyarakat. Tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut, apakah harga transaksinya benar atau tidak.
"Kebanyakan isian surat BPHTB terutang tersebut adalah tidak benar. Makanya Bapenda Kabupaten Kediri perlu klarifikasi kepada warga yang telah mengisi isian surat terutang tersebut," terang Syaifuddin.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Kabupaten Kediri mengeluhkan tingginya BPHTP yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Kediri. Keluhan ini disampaikan sejumlah masyarakat kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, saat menggelar reses beberapa waktu lalu.
Murdi Hantoro, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait tingginya BPHTB tersebut. Murdi mengaku telah melakukan pengecekan, dan hasilnya ternyata pungutan BPHTB memang tinggi dan cenderung ugal-ugalan.
"Tidak hanya masyarakat biasa, tapi sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kediri juga mengeluhkan perhitungan besaran BPHTP," kata Murdi.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Selain itu, penerapan sistem online pengurusan BPHTB juga dirasakan oleh masyarakat menyulitkan dan berbelit-belit. Masyarakat harus bolak-balik, karena tidak ketemu petugas yang diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran pajak atau bea yang harus dibayar.
"Tawar-menawar dilakukan lewat online dan ini bisa memakan waktu lama bahkan sampai berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan," terang Murdi.
Oleh karena itu, Murdi memerintahkan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kediri secepatnya memanggil pihak Bapenda guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Masalah ini harus segera diluruskan, bila nantinya ternyata ditemukan penyimpangan harus diproses secara hukum," tegasnya. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News